Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban fiskal yang harus dipenuhi oleh pemilik properti di Indonesia. Salah satu dokumen yang menjadi bukti pelunasan PBB adalah Surat Keterangan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan, atau yang lebih dikenal sebagai SHM. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai syarat dan prosedur untuk memperoleh Surat Keterangan Lunas PBB (SHM), sehingga pemilik properti dapat memastikan legalitas dan keabsahan pembayaran pajak propertinya.
Contents
Apa itu Surat Keterangan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (SHM)?
Surat Keterangan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (SHM) adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu properti telah melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. SHM dikeluarkan oleh instansi pajak setempat sebagai tanda bukti bahwa pemilik properti telah membayar semua kewajiban pajaknya, termasuk denda atau sanksi administratif yang mungkin timbul.
Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi:
1. Bukti Pembayaran PBB Terakhir:
Sebelum mengajukan permohonan SHM, pastikan Anda memiliki bukti pembayaran PBB terakhir. Bukti ini berupa kwitansi atau lembar tagihan PBB yang menyatakan bahwa Anda telah melunasi seluruh kewajiban pajak properti.
2. Identitas Pemilik Properti:
Dokumen identitas pemilik properti, seperti KTP atau Kartu Keluarga, harus disertakan dalam pengajuan. Hal ini untuk memastikan bahwa pemohon adalah pemilik sah dari properti yang bersangkutan.
3. Sertifikat Hak Milik (SHM):
SHM merupakan dokumen kepemilikan sah atas properti. Pastikan Anda memiliki salinan SHM yang masih berlaku dan valid untuk dilampirkan saat mengajukan permohonan SHM.
4. Nomor Objek Pajak (NOP):
Setiap properti memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang unik. Pastikan Anda memiliki NOP properti yang akan diajukan SHM. NOP ini mencakup informasi tentang lokasi dan spesifikasi properti.
5. Formulir Pengajuan SHM:
Pemohon perlu mengisi formulir pengajuan SHM yang disediakan oleh instansi pajak setempat. Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan akurat.
Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Lunas PBB (SHM):
1. Pembayaran Pajak Tahunan:
Lakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan secara rutin setiap tahunnya. Pastikan pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan oleh instansi pajak setempat.
2. Periksa Kewajiban Tambahan:
Pastikan untuk mengecek apakah ada kewajiban tambahan, seperti denda atau sanksi administratif, yang harus dilunasi. Lakukan pembayaran untuk semua kewajiban tersebut.
3. Peroleh Bukti Pembayaran:
Setelah melakukan pembayaran, peroleh bukti pembayaran PBB terbaru. Pastikan kwitansi atau lembar tagihan mencantumkan bahwa seluruh kewajiban pajak telah dilunasi.
4. Persiapkan Dokumen Pendukung:
Kumpulkan dokumen-dokumen pendukung, seperti identitas pemilik properti, salinan SHM yang masih berlaku, dan NOP properti.
5. Kunjungi Kantor Pajak Setempat:
Kunjungi kantor pajak setempat dan minta formulir pengajuan SHM. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
6. Ajukan Permohonan SHM:
Serahkan formulir pengajuan SHM beserta dokumen-dokumen pendukung ke kantor pajak setempat. Pemohon akan diberikan bukti penerimaan permohonan.
7. Proses Verifikasi:
Kantor pajak akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan. Proses ini melibatkan pengecekan pembayaran, validitas dokumen, dan kewajaran informasi yang diberikan.
8. Penerbitan Surat Keterangan Lunas PBB:
Setelah verifikasi selesai, kantor pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Lunas PBB. Dokumen ini dapat diambil oleh pemohon di kantor pajak atau akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada formulir pengajuan.
Tips dan Pertimbangan:
- Pembayaran Tepat Waktu: Selalu lakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi administratif.
- Periksa Informasi: Pastikan semua informasi pada formulir pengajuan SHM akurat dan sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen-dokumen pendukung.
- Simpan Bukti Pembayaran: Simpan bukti pembayaran PBB dengan baik. Kwitansi atau lembar tagihan ini dapat menjadi dokumen penting dalam proses pengajuan SHM.
- Pantau Jangka Waktu: Pahami batas waktu pengajuan SHM yang ditetapkan oleh instansi pajak. Ajukan permohonan dalam jangka waktu yang ditentukan untuk menghindari potensi masalah administratif.
Kesimpulan:
Memperoleh Surat Keterangan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (SHM) adalah langkah penting untuk memastikan legalitas dan keabsahan pembayaran pajak properti Anda. Dengan mengikuti panduan lengkap ini, pemilik properti dapat melalui proses pengajuan SHM dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk selalu menjaga kewajiban pajak properti agar tetap terpenuhi dan legalitas properti Anda terjaga dengan baik.
Related posts:

PropertyLounge.id adalah Konsultan Jasa Digital Marketing Property Agancy Terbaik dan Terpercaya Sejak 2008 di Indonesia. Untuk Info lengkap Digital Marketing Property Silahkan Hubungi Kami di +62 819-7810-088