Propertylounge.id – Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen yang memiliki karakteristik dan elemen penting yang mencerminkan kejelasan dan keabsahan hak kepemilikan suatu properti. Berikut adalah beberapa karakteristik dan elemen yang terkandung dalam SHM:
- Identitas Pemilik:
- Nama pemilik: SHM mencantumkan nama lengkap atau nama badan hukum yang memiliki hak kepemilikan atas properti tersebut.
- Nomor identitas: SHM mencantumkan nomor identitas pemilik, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Identitas Properti:
- Nama dan alamat properti: SHM mencantumkan alamat lengkap properti yang dimiliki, termasuk nomor blok atau nomor unit jika ada.
- Batas-batas properti: SHM memberikan deskripsi yang jelas tentang batas-batas fisik atau administratif properti tersebut, seperti garis batas tanah.
- Keterangan Hak:
- Jenis hak kepemilikan: SHM mencantumkan jenis hak kepemilikan yang dimiliki, misalnya hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai.
- Luas tanah atau unit: SHM mencantumkan luas tanah atau luas unit yang dimiliki oleh pemilik properti.
- Riwayat Transaksi:
- Riwayat pendaftaran: SHM mencantumkan informasi tentang proses pendaftaran SHM, termasuk tanggal pendaftaran dan nomor pendaftaran.
- Riwayat peralihan hak: Jika terdapat riwayat transaksi jual beli atau pemindahan hak kepemilikan sebelumnya, SHM dapat mencantumkan informasi tersebut.
- Tanda Tangan dan Cap:
- Tanda tangan pemilik: SHM harus ditandatangani oleh pemilik sah properti atau wakil yang memiliki kewenangan.
- Cap atau meterai: SHM biasanya dilengkapi dengan cap atau meterai resmi yang menunjukkan keabsahan dan keaslian dokumen.
- Informasi Pendukung:
- Informasi lembaga penerbit: SHM mencantumkan informasi mengenai lembaga yang menerbitkan SHM, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau instansi terkait lainnya.
- Informasi lainnya: SHM juga dapat mencantumkan informasi tambahan yang relevan, seperti status tanah (misalnya, tanah negara atau tanah adat), hak-hak yang melekat pada properti, atau pembatasan penggunaan tertentu.
Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki karakteristik dan elemen yang mencerminkan kejelasan dan keabsahan hak kepemilikan properti. Identitas pemilik, identitas properti, keterangan hak, riwayat transaksi, tanda tangan dan cap, serta informasi pendukung merupakan beberapa karakteristik dan elemen yang terkandung dalam SHM. Memahami elemen-elemen ini penting bagi pemilik properti dan calon pembeli untuk memastikan kejelasan dan keabsahan hak kepemilikan mereka.
Related posts:

PropertyLounge.id adalah Konsultan Jasa Digital Marketing Property Agancy Terbaik dan Terpercaya Sejak 2008 di Indonesia. Untuk Info lengkap Digital Marketing Property Silahkan Hubungi Kami di +62 819-7810-088



