5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menandatangani Perjanjian KPR

KPR adalah komitmen jangka panjang. Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan kamu memahami struktur bunga, seluruh biaya, klausul penting (denda/penalti), kemampuan bayar pribadi, dan legalitas properti. Lima hal di bawah ini jadi panduan praktis agar keputusanmu solid—bukan sekadar ikut-ikutan tren.

1) Skema Bunga & Cara Hitung Angsuran

Apa yang perlu dicek:

  • Jenis bunga: fixed (tetap periode awal), floating (mengikuti suku bunga acuan), atau kombinasi fixed → floating.

  • Metode perhitungan: bunga efektif (umum pada KPR) vs bunga flat (umumnya untuk kredit konsumtif non-KPR).

  • Masa fixed & cap rate: berapa lama fixed berlaku, dan adakah batas kenaikan saat floating (cap).

  • Ilustrasi sensitivitas: simulasi kenaikan bunga +1–2% terhadap angsuran bulanan.

Checklist cepat:

  • Masa fixed (contoh: 3–5 tahun)

  • Dasar penentuan floating (SBDK/benchmark bank)

  • Mekanisme penyesuaian (periode review, pemberitahuan)

  • Contoh simulasi “worst case” saat bunga naik

Catatan: Bunga rendah di awal bukan selalu yang terbaik jika periode fixed sangat pendek atau biaya lain tinggi.

2) Total Biaya KPR (Bukan Cuma DP)

Banyak pemohon fokus di DP, padahal biaya total sering mengejutkan. Pahami komponen berikut dan apakah dibayar di muka atau dikapitalisasi ke plafon:

Komponen Biaya Penjelasan Singkat Strategi Cek
Administrasi & Provisi Biaya pemrosesan & pencairan Bandingkan antar bank; negosiasi bisa
Appraisal Penilaian harga properti Tanyakan apakah bisa reuse jika ganti bank
Asuransi Jiwa & Kebakaran Syarat umum KPR Cek premi, manfaat, dan pihak tertanggung
Notaris/PPAT Cek sertifikat, AJB, balik nama Pilih notaris kredibel, minta rincian tertulis
Pajak/Bea BPHTB, PNBP, pajak penjual Pastikan siapa yang menanggung apa
Biaya Lain Materai, admin autodebit, dll. Minta breakdown resmi & timing pembayarannya
Baca Juga :  Beli Rumah KPR atau Pinjam Bank: Mana yang Lebih Menguntungkan? Analisis Komprehensif

Checklist cepat:

  • Breakdown biaya tertulis & final

  • Kebijakan refund jika kredit batal

  • Opsi “biaya dimasukkan ke plafon” vs bayar tunai

3) Klausul Penting dalam Perjanjian KPR

Jangan buru-buru tanda tangan sebelum menelaah pasal-pasal ini:

  • Denda keterlambatan & penagihan: besaran denda per hari/bulan, biaya penagihan, timeline wanprestasi.

  • Penalti pelunasan dipercepat (prepayment): apakah ada? bagaimana jika top up atau refinancing?

  • Percepatan jatuh tempo: kondisi di mana seluruh sisa hutang langsung ditagih (mis. menunggak X bulan, menjual jaminan tanpa izin).

  • Cross default/cross collateral: apakah kewajiban lain di bank yang sama bisa memicu default KPR?

  • Asuransi wajib: siapa pemegang polis & penerima manfaat; proses klaim.

  • Perubahan bunga sepihak: dasar penyesuaian dan mekanisme pemberitahuan.

  • Force majeure: definisi & pembuktian.

  • Data pribadi & autodebit: ruang lingkup persetujuan pemrosesan data; otorisasi penarikan.

Tips: Tandai klausul yang kurang jelas, minta bank/PPAT menjelaskan secara tertulis. Simpan semua lampiran & addendum.

4) Kelayakan Finansial Pribadi (Bukan Sekadar Lolos Analisis Bank)

Bank mungkin menyetujui, tetapi ketahanan kas ada di tanganmu.

  • Rasio cicilan (DTI): jaga total cicilan ≤ 30–40% dari penghasilan rutin.

  • Dana darurat: minimal 3–6× pengeluaran bulanan, idealnya terpisah dari dana cicilan.

  • Stress test: simulasi jika bunga naik, penghasilan turun, atau ada biaya tak terduga rumah (perbaikan, iuran).

  • Lindungi arus kas: prioritas asuransi jiwa & kesehatan sesuai profil risiko; hindari menambah cicilan konsumtif baru dalam 6–12 bulan awal KPR.

Checklist cepat:

  • DTI setelah KPR tetap ≤ 35%

  • Dana darurat siap & likuid

  • Rencana cadangan (side income/THR/bonus)

  • Jadwal review keuangan tahunan

5) Legalitas Properti & Dokumen (Mitigasi Risiko Paling Penting)

Proses legal yang rapi melindungi kamu dari masalah bertahun-tahun ke depan.

  • Status sertifikat: SHM/HGB sesuai peruntukan; cocokkan NIB/denah; bebas sengketa & blokir.

  • Perizinan bangunan: PBG/IMB, SLF (jika sudah jadi), utilitas legal.

  • Cek developer: rekam jejak serah terima, fasilitas, PPJB/SPJBTB yang wajar, jadwal pembangunan.

  • Dokumen jual-beli: PPJB → AJB → balik nama & roya (jika pelunasan).

  • Verifikasi di BPN/ATR & bank: lakukan cek fisik & yuridis oleh notaris/PPAT independen bila perlu.

Baca Juga :  Pentingnya Riset Pasar sebelum Mengajukan KPA

Checklist cepat:

  • Sertifikat & perizinan valid

  • PPJB/AJB jelas (harga, spesifikasi, jadwal serah terima)

  • Tidak ada sengketa/ikatan pembebanan lain

  • Notaris/PPAT kredibel & transparan

Bonus: KPR Konvensional vs Syariah (Singkat)

  • Konvensional: bunga fixed/floating.

  • Syariah: akad (mis. murabahah/ijarah), margin tetap, tanpa bunga.
    Yang perlu dibandingkan: total kewajiban sampai lunas, fleksibilitas pelunasan, biaya awal, penalti, dan skema proteksi.

FAQ (Singkat)

1) Apakah boleh melunasi KPR lebih cepat?
Boleh, namun cek penalti pelunasan. Beberapa bank memberi bebas penalti setelah masa tertentu.

2) Lebih baik pilih bunga fixed lama atau margin lebih rendah?
Hitung total biaya sampai periode evaluasi (mis. 5 tahun) dan lakukan stress test jika suku bunga naik.

3) Apakah biaya KPR bisa dicicil?
Sebagian bisa dikapitalisasi ke plafon, tapi artinya pokok pinjaman bertambah. Bandingkan dampaknya ke angsuran.

4) Apa fungsi asuransi jiwa KPR?
Melunasi sisa pinjaman jika tertanggung meninggal dunia (sesuai polis), agar ahli waris tidak terbebani.

5) Perlu pakai notaris sendiri?
Bank biasanya punya rekanan. Kamu boleh memilih notaris/PPAT yang kredibel—pastikan bank setuju dan biayanya jelas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *